SURAT PERJANJIAN
PEMBUATAN DAN
PEMASANGAN IKLAN PRODUK
Nomor : 12/09/169/2012
Yang bertandatangan di bawah ini :
nama :
Ghaffar Sadewa Edryansyah
alamat :
Jalan Tubagus 132A, Tangerang, Banten
pekerjaan
: Co. Creative Multi Advertising
alamat
kantor : Multi Advertising, Ruko Taman Kencana I, Tangerang,
Banten
nomor
telepon : (021) 5534925
dalam hal ini bertindak sebagai Pihak
Pertama
nama
: Nisa Amertha Edriyani
alamat
: Kompleks Pinang Raya 13B, Tangerang, Banten
pekerjaan
: Direktur Pemasaran PT. Indo Dharma
alamat
kantor : Jalan Pahlawan 12, Tangerang, Banten
nomor
telepon : (021) 5823492
dalam hal ini bertindak sebagai Pihak
Kedua.
Kedua belah
pihak tersebut di atas dengan ini sepakat untu mengadakan perjanjian pembuatan
sekaligus pemasangan iklan produk dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
Lingkup Wewenang Pembuat Iklan
Pihak Kedua
dengan ini menunjuk Pihak Pertama untuk membuat dan memasang iklan dalam bentuk
spanduk pada produk yang diproduksi Pihak Kedua.
Pasal 2
Spesifikasi dan Materi Iklan
(1) Pihak Kedua berpromosi melalui
pemasangan iklan dalam bentuk spanduk yang akan dibuat oleh Pihak Pertama.
Untuk keperluan iklan tersebut materi iklan berasal dari Pihak Kedua dan
pembuatan iklan oleh Pihak Pertama;
(2) Pihak Pertama dapat memperbaiki desain
dan materi iklan yang berasal dari Pihak Kedua apabila desain dan materi iklan
dianggap kurang sesuai;
(3) desain dan materi iklan yang dibuat
Pihak Kedua harus produk yang akan diiklankan.
Pasal 3
Nilai Kontrak dan Tahap Pembayaran
(1) Pihak Kedua menyanggupi untuk membayar
jasa pembuatan dan pemasangan iklan kepada Pihak Pertama sebesar Rp 1.500.000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah);
(2) pembayaran honor Pihak Pertama oleh
Pihak Kedua sebagai berikut :
a. Down Payment sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian dan perjanjian ini
sebagai bukti penerimaannya yang sah oleh Pihak Pertama;
b. Final Payment sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua
ratus ribu rupiah) akan dibayarkan segera pada hari pemasangan iklan oleh Pihak
Pertama atau selambat-lambatnya satu minggu setelah pemasangan iklan.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
(1) Membuat iklan untuk produk yang
diproduksi Pihak Kedua;
(2) memperbaiki desain dan materi iklan yang
diajukan Pihak Kedua;
(3) menyelesaikan iklan yang dibuat pada
hari atau tanggal yang telah disepakati;
(4) memasang iklan yang telah dibuat di
tempat yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua;
(5) meminta perpanjangan waktu pada hari
pembuatan perjanjian apabila waktu yang diberikan Pihak Kedua tidak cukup untuk
pembuatan iklan (dengan persetujuan Pihak Kedua).
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
(1) Menyerahkan desain dan materi iklan yang
kepada Pihak Pertama;
(2) menyediakan tempat pemasangan spanduk
yang dibuat oleh Pihak Pertama;
(3) memberikan persetujuan atas desain iklan
yang dibuat Pihak Pertama;
(4) mengusulkan perbaikan atas desain maupun
materi iklan sebelum iklan dib;
(5) menentukan batas waktu pembuatan iklan.
Pasal 6
Jangka Waktu Pemasangan Iklan
Jangka waktu
pemasangan iklan yang dimaksud pada Pasal 1 berlaku selama 2 (dua) bulan sejak
pemasangan iklan atau selama produk tersebut masih berada di pasaran.
Pasal 7
Bukti Pemasangan Iklan
Sebagai bukti
bahwa iklan produk Pihak Kedua sudah terpasang di tempat yang telah ditentukan
Pihak Kedua maka Pihak Pertama akan memberikan surat pemasangan iklan atau
mengirimkan foto iklan yang telah terpasang kepada Pihak Kedua.
Pasal 8
Perubahan
Hal-hal yang
tidak tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini atau karena adanya
kekurangan atau kekeliruan di kemudian hari, akan diadakan perubahan atau
perbaikan sebagaimana mestinya atas persetujuan kedua belah pihak dengan tidak
mengurangi nilai dan tujuan dari perjanjian ini.
Pasal 9
Pembatalan
(1) Surat Perjanjian ini tidak dibatalkan
secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya;
(2) pembatalan oleh salah satu pihak,
kecuali dengan alasan force
majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai
dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak;
(3) Pihak Kedua wajib membayarkan secara
penuh (full payment) honor yang telah disepakati bersama dalam
perjanjian apabila membatalkan perjanjian ini dalam 7 (tujuh) hari sebelum dateline yang telah ditentukan;
(4) pembayaran Down Payment yang telah dibayarkan PihakKedua
kepada Pihak Pertama harus dikembalikan kepada Pihak Kedua apabila Pihak
Pertama membatalkan perjanjian ini dalam 7 (tujuh) hari sebelum dateline yang telah disepakati.
Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam
pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat;
(2) apabila secara musyawarah untuk mufakat
tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menunjuk Pihak Ketiga sebagai mediator;
(3) apabila tidak mencapai kesepakatan
melalui mediasi, maka kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya
memilih tempat kediaman hokum yang tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri
Purworejo.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai
secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipahami dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari
pihak mana pun juga.
Dibuat dan
ditandatangani di Purworejo pada tanggal 11 Mei 2012.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Ghaffar
Sadewa Edryansyah
Nisa
Amertha Edriyani
No comments:
Post a Comment