Demonstrasi
bukanlah suatu kata asing bagi warga Indonesia. Demonstrasi bukan pula suatu
momen yang aneh. Sudah sejak dahulu rakyat Indonesia mengenal demonstrasi.
Terutama sejak masa pemerintahan presiden Soeharto hingga kini. Mulai dari
kalangan mahasiswa, buruh, hingga rakyat biasa tidak ragu untuk melakukan
demonstrasi. Seperti layaknya kebudayaan asli di Indonesia, demonstrasi sudah
menjadi kebudayaan baru bagi masyarakat Indonesia.
Di
era reformasi ini, yaitu setelah turunnya Soeharto dari jabatannya sebagai
presiden, seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum memiliki hak yang sama.
Mereka memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat mereka terhadap sistem
pemerintahan di negeri ini. Pemerintahan dari rakyat untuk rakyat benar-benar
diterapkan di era ini. Rakyat, melalui wakil-wakilnya dari setiap daerah, dapat
ikut mengatur sistem pemerintahan di Indonesia. Kebebasan rakyat dalam
mengemukakan pendapat memang telah tercantum dalam undang-undang dasar negara RI.
Hal tersebut dapat dilihat praktiknya, salah satunya, dalam kegiatan pemilihan
umum. Kegiatan pemilu tersebut membuktikan bahwa rakyat diberi kebebasan untuk
memilih secara langsung sesuai hati nurani pemimpin yang akan memimpin negara
Indonesia.